Warga Desa Sorogol Terbantu Program PTSL, Biaya Lebih Ringan Dibanding Sertifikat Mandiri
Bogor, amunisicyber.my.id — Sejumlah warga Desa Sorogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, khususnya para pemilik tanah dan bangunan yang belum memiliki sertifikat, mengaku terbantu dengan adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program tersebut dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat karena biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih ringan dibandingkan dengan pengurusan sertifikat secara mandiri.
Ed, salah seorang warga Kampung Pangkalan, mengatakan dirinya sebelumnya sempat berencana mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Namun, tingginya biaya dan proses yang dinilai cukup lama membuat dirinya mengurungkan niat tersebut.
“Kami sebelum ada program PTSL sempat mengajukan untuk bikin sertifikat, namun harganya mahal dan waktunya pun lama. Dengan adanya program ini kami merasa terbantu, walaupun tetap harus mengeluarkan dana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sorogol, Asep Irwan Kuswara, yang akrab disapa Kades Ucha, menjelaskan bahwa proses PTSL di Desa Sorogol saat ini masih berjalan. Menurutnya, dari 1700 bidang, lahan yang telah dilakukan pengukuran untuk 350 bidang, ditambah sekitar 100 bidang yang saat ini masih dalam tahap verifikasi.
“Desa Sorogol dari 1700 bidang yang sudah diukur untuk 350 bidang dan tambahan 100 bidang masih dalam tahap verifikasi,” jelas Kades Ucha.
Terkait biaya yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, Kades Ucha menjelaskan bahwa proses tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB). Ia juga menyebut terdapat kebutuhan di lapangan yang menurutnya menyebabkan adanya mekanisme subsidi silang.
“Untuk biaya proses itu sesuai SKB. Adapun biaya yang ramai diperbincangkan itu untuk subsidi silang, sebab kendala di lapangan itu ada, mulai dari kurang ukuran dan surat waris yang belum dipecah, tetapi pemilik menginginkan suratnya dipecah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi administrasi dan kebutuhan masing-masing bidang tanah tidak selalu sama. Karena itu, menurutnya, terdapat pekerjaan tambahan yang perlu diselesaikan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan masyarakat. Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.
Warga berharap pelaksanaan PTSL di Desa Sorogol dapat berjalan transparan, tertib, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat atas tanah yang mereka miliki. (Red/470)
Related Articles