PT Trias Insan Madani Depok Diduga Rugikan CPMI Puluhan Juta, NW Siap Tempuh Jalur Hukum

Nasional 09 Oct 2026 18:28 • 4 min read • 711 views • By Wahyu

Share berita ini

PT Trias Insan Madani Depok Diduga Rugikan CPMI Puluhan Juta, NW Siap Tempuh Jalur Hukum
Depok, amunisicyber.my.id — Proses rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT...

Depok, amunisicyber.my.id — Proses rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Trias Insan Madani yang beralamat di Depok menjadi sorotan.

Seorang CPMI berinisial NW mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil setelah belum mendapatkan kepastian keberangkatan, meski telah mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah untuk persiapan bekerja ke luar negeri.

 

NW mengungkapkan, dana yang disiapkannya mencapai sekitar Rp60 juta. Uang tersebut diperoleh dengan menggadaikan tanah yang sedang ditanami bawang, dengan harapan dapat memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dan persiapan keberangkatan.

Namun, setelah menjalani proses selama beberapa waktu, kepastian jadwal keberangkatan yang diharapkannya belum juga diperoleh. Kondisi tersebut membuat NW mengaku mengalami tekanan psikologis sekaligus menanggung beban sosial dan ekonomi.

 

“Biaya yang saya siapkan sekitar Rp60 juta. Uang itu saya dapat dari menggadaikan tanah yang sedang ditanami bawang. Tujuannya untuk persiapan dan administrasi bekerja ke luar negeri,” ungkap NW.

 

Ia merinci sejumlah pengeluaran, di antaranya Rp12,5 juta untuk biaya yang disebut sebagai jaminan, Rp2,5 juta untuk pembuatan paspor, serta Rp1 juta untuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up.

Di luar biaya tersebut, NW mengaku masih mengeluarkan uang untuk perjalanan pulang-pergi Brebes–Depok dan kebutuhan selama kurang lebih tiga bulan berada di penampungan.

 

NW menegaskan, persoalan yang dialaminya tidak hanya berkaitan dengan pengembalian dana yang telah dikeluarkan. Ia juga meminta pertanggungjawaban atas dampak yang menurutnya timbul akibat ketidakpastian proses penempatan tersebut.

 

“Saya saat ini tidak hanya menerima pengembalian uang yang masuk ke perusahaan. Saya merasa dirugikan secara immateriil. Mental saya terganggu, malu sama keluarga dan tetangga. Sampai saat ini saya belum pulang ke rumah saya di Brebes,” tegas NW.

 

Menurut NW, dampak persoalan tersebut tidak dapat dinilai hanya dari jumlah uang yang telah dikeluarkan. Ia mengaku mengalami tekanan karena harus menanggung beban keuangan sekaligus menghadapi ketidakpastian mengenai masa depannya sebagai calon pekerja migran.

 

Saat dikonfirmasi, Edi yang disebut sebagai Direksi Operasional PT Trias Insan Madani menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pengembalian dana maupun tuntutan kerugian yang diajukan NW.

Ia menyatakan persoalan tersebut akan disampaikan kepada pemilik perusahaan untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh pernyataan resmi dari pemilik PT Trias Insan Madani mengenai tuntutan NW, termasuk langkah penyelesaian yang akan ditempuh perusahaan.

Selain persoalan biaya dan kepastian keberangkatan, muncul pula dugaan ketidaksesuaian jumlah CPMI yang direkrut dengan kuota atau kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan.

 

Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi melalui dokumen permintaan tenaga kerja, perjanjian penempatan, serta keterangan resmi dari perusahaan dan instansi yang berwenang. Kejelasan mengenai kebutuhan tenaga kerja, status dokumen penempatan, dan alasan belum adanya kepastian keberangkatan menjadi hal penting untuk menjawab persoalan yang disampaikan NW.

 

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam proses perekrutan maupun penempatan, persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

 

NW menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan dan menanggapi tuntutannya. Ia juga menyebut dugaan persoalan serupa berpotensi dialami calon pekerja migran lainnya.

Karena itu, ia berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan dan instansi terkait.

 

NW menyampaikan bahwa tuntutannya mencakup kerugian materiil dan immateriil yang menurutnya mencapai Rp100 juta. Namun, nilai keseluruhan tuntutan tersebut masih perlu diperjelas melalui rincian perhitungan dan dokumen pendukung, termasuk pemisahan antara pengeluaran nyata dan tuntutan atas kerugian immateriil.

 

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran Indonesia, mulai dari rincian biaya, kepastian pemberangkatan, legalitas penempatan, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan.

 

Redaksi Amunisi Cyber membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Trias Insan Madani, pemilik perusahaan, serta pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

 

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan kerugian, proses rekrutmen, dan tuntutan NW dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber. Nilai kerugian dan dugaan ketidaksesuaian kuota masih memerlukan verifikasi dokumen serta klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau tanggung jawab hukum pihak tertentu. (Red) 

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp