Petani Lereng Gunung Salak Bongkar Riwayat Lahan Eks HGB PT BSS, HPPMI Dorong Kepastian Hukum Agraria

Nasional 03 May 2026 17:02 4 min read 135 views By Wahyu

Share berita ini

Petani Lereng Gunung Salak Bongkar Riwayat Lahan Eks HGB PT BSS, HPPMI Dorong Kepastian Hukum Agraria
Bogor, amunisicyber.my.id - Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) menggelar Forum Diskusi Konflik Agraria guna membongkar riwayat lahan...

Bogor, amunisicyber.my.id - Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) menggelar Forum Diskusi Konflik Agraria guna membongkar riwayat lahan di lereng Gunung Salak sebagai langkah strategis menelusuri kejelasan status hukum tanah yang selama ini digarap masyarakat. Forum diskusi tersebut dihadiri ratusan petani penggarap dari Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor.

 

Langkah itu dinilai penting di tengah meningkatnya persoalan agraria yang kerap memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat, korporasi, dan negara. Dalam forum tersebut, para petani berharap mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

 

Kegiatan yang digelar di Demang Water Park, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Minggu (3/5/2026), menghadirkan Dede Firman Karim, ahli agraria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekusi Agraria Institut serta Ketua Dewan Pembina Persaudaraan Wartawan Online Bogor Cianjur Sukabumi (PWOB-CS), sebagai narasumber utama.

 

Dede Firman Karim menjelaskan, penelusuran riwayat tanah merupakan fondasi penting dalam memahami legalitas penguasaan lahan. Ia menegaskan setiap bidang tanah memiliki sejarah administratif panjang, terutama lahan eks perkebunan yang telah melewati beberapa periode pemerintahan sejak era kolonial hingga masa kemerdekaan.

“Riwayat tanah itu seperti rekam jejak. Kita harus tahu dari mana asalnya, siapa yang pernah menguasai, hingga status hukumnya saat ini. Tanpa itu, masyarakat akan terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya di hadapan para petani.

 

Para petani saat ini menggarap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT BSS yang masa berlakunya telah habis sejak 2017. Berdasarkan penelusuran awal, lahan tersebut berasal dari eks perkebunan PTP XI yang memiliki catatan administratif lengkap, mulai dari nomor perponding, erfpacht (hak guna usaha era kolonial), hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di masing-masing blok.

 

Kondisi ini menjadi titik krusial karena status lahan yang tidak diperpanjang membuka peluang perubahan penguasaan, termasuk kemungkinan kembali menjadi tanah negara. Dalam pemaparannya, Dede juga menjelaskan implikasi hukum ketika HGB habis masa berlakunya.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terdapat sejumlah konsekuensi hukum yang harus dipahami. Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Hak Tanggungan, hak tanggungan hapus karena objek jaminan berupa hak atas tanah turut hapus. Sementara berdasarkan Pasal 40 UUPA yang diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah yang HGB-nya berakhir akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau berada dalam skema Hak Pengelolaan.

 

“Bank atau lembaga pembiayaan tidak lagi memiliki hak preferen atas tanah tersebut sehingga tidak bisa mengeksekusi jaminan. Namun, meskipun jaminan hapus, utang debitur tidak ikut hilang. Debitur tetap wajib melunasi seluruh kewajibannya kepada kreditur,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, posisi kreditur berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren atau kreditur biasa yang tidak lagi memiliki keistimewaan dalam penagihan. Dede juga menyoroti tingginya risiko bagi pihak kreditur apabila HGB tidak diperpanjang tepat waktu. Dalam praktik perbankan, biasanya terdapat klausul dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang memberikan kewenangan kepada bank untuk mengurus perpanjangan hak. Jika HGB terlanjur habis, beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh antara lain menggugat debitur atas dasar wanprestasi, mengeksekusi aset lain milik debitur, hingga mengajukan permohonan pembaruan atau perpanjangan hak atas tanah.

 

“Yang paling penting adalah pencegahan. Pemegang HGB wajib mengajukan perpanjangan minimal dua tahun sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, konsekuensinya sangat besar, baik bagi pemilik hak maupun kreditur,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat petani penggarap. Menurutnya, forum itu bukan sekadar kajian hukum, melainkan bagian dari perjuangan mendapatkan kepastian dan keadilan agraria.

“Masyarakat petani selama ini hidup dalam ketidakpastian, padahal mereka telah mengolah lahan secara produktif dan ikut berkontribusi terhadap ketahanan pangan lokal,” ujarnya.

 

Salah satu petani asal Kecamatan Cigombong, Parman, berharap pemerintah dapat hadir memberikan solusi konkret terhadap status lahan yang kini mereka kelola.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini tanah negara, kami berharap ada kebijakan yang berpihak kepada petani yang sudah lama menggarap,” Ungkapnya. 

 

Menurut Parman, langkah menggandeng ahli agraria merupakan upaya cerdas dan terukur dalam memperjuangkan hak-hak petani secara konstitusional. Dengan dukungan kajian hukum yang kuat, para penggarap berharap dapat membuka jalan menuju legalitas yang sah serta perlindungan hukum yang berkelanjutan. Di tengah kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, kasus di lereng Gunung Salak ini menjadi potret nyata perjuangan petani dalam mencari kepastian hukum atas tanah yang mereka garap. (Wahyu) 

AmunisiCyber
Chat with us on WhatsApp