HPPMI Kabupaten Bogor Siap Laporkan Dugaan Persetujuan SHGB Bermasalah ke Harda Mabes Polri
Bogor, amunisicyber.my.id - Dewan Penasehat Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Indra Surkana, menyatakan akan melaporkan permasalahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong, Kabupaten Bogor, ke Unit Harta dan Benda (Harda) Mabes Polri. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan adanya persetujuan sejumlah kepala desa atas terbitnya SHGB yang dinilai merugikan masyarakat petani penggarap di lereng Gunung Salak.
Indra menyatakan kegeramannya atas dugaan tersebut. Ia menilai, apabila benar terdapat persetujuan kepala desa tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, maka tindakan itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam hak-hak petani yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
“Ini persoalan serius. Jika benar ada kepala desa yang menyetujui pengajuan HGB tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, kami akan membentuk tim hukum dan melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Indra, Senin, (04/05/2926)
Menurutnya, lahan yang diajukan untuk kepentingan perusahaan itu bukan lahan kosong. Area tersebut selama bertahun-tahun telah dikelola para petani penggarap sebagai sumber utama mata pencaharian mereka.
“Petani sudah lama hidup dari lahan itu. Mereka menanam, merawat, dan menggantungkan ekonomi keluarga di sana. Jika tiba-tiba ada pengajuan HGB tanpa transparansi dan tanpa melibatkan mereka, ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepala desa sebagai pemimpin di tingkat lokal memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terbukti memberikan persetujuan yang merugikan warga, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jangan sampai kepala desa justru memfasilitasi kepentingan korporasi dan mengabaikan hak masyarakatnya sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, HPPMI juga mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap para kepala desa dalam proses persetujuan tersebut. Pihaknya kini tengah menelusuri kemungkinan adanya intervensi dari pihak tertentu yang mendorong percepatan pengajuan HGB.
“Kami menduga ada tekanan kepada kepala desa. Ini yang sedang kami dalami. Kalau benar, ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah masuk ranah yang lebih serius,” Ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, HPPMI berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah di Bareskrim Polri. Laporan itu nantinya akan dilengkapi dengan data awal serta keterangan dari para petani penggarap.
“Kami akan bawa persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat kecil dari praktik-praktik yang merugikan,” tegas Indra.
Keresahan juga dirasakan para petani penggarap di wilayah tersebut. Sejumlah petani mengaku khawatir kehilangan lahan yang selama ini mereka kelola apabila pengajuan HGB tetap diproses.
“Kami hanya ingin tetap bisa menggarap lahan seperti biasa. Ini sumber hidup kami. Kalau diambil perusahaan, kami tidak tahu harus ke mana lagi,” ujar salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perspektif hukum agraria, pengajuan HGB harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk kejelasan status tanah, riwayat penguasaan, serta tidak adanya sengketa. Apabila lahan masih dalam penguasaan masyarakat atau terdapat konflik, maka proses tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan sebelum ada penyelesaian yang adil. HPPMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan menggandeng ahli agraria dan praktisi hukum guna memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami tidak ingin berspekulasi, semua akan kami buktikan dengan data. Tapi yang jelas, kami akan berdiri bersama petani dan memperjuangkan hak mereka,” tandas Indra. (Wahyu)
Related Articles